RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)
Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Oktober 2009

Bubarkan KPK Bentuk Komisi Pencegahan Korupsi Saja (KPKS)Ya Pak SBY?

VIVAnews menurunkan berita ”SBY : Berantas Korupsi Jangan Jebak Orang” dengan subjudul "Negara rugi. Belum tentu yang dikorupsi bisa kembali," kata SBY pada tanggal 29 Oktober kemarin. Seperti dikutip VIVAnews SBY mengatakan pula” "(Jalan) masih panjang. Tapi tidakkah makin efektif. Dan bagi saya adalah mencegah korupsi. Jangan menjebak seseorang,". VIVAnews juga menuliskan ”Cara pemberantasan korupsi dengan penjebakan, kata SBY, merupakan upaya yang kurang untuk mencegah terjadinya korupsi”. Pertanyaan semacam ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali, tapi sudah yang kesekian kalinya.

Saya spontan bertanya apakah pernyataan SBY bisa dikategorikan sebagai tindakan pelemahan atau pembusukan KPK? Saya juga bertanya-tanya dengan gelisah, apakah ini juga bisa dikatakan sebagai indikasi bahwa SBY punya kepentingan melindungi para koruptor (impunitas)?

Kedua, saya penasaran untuk mencermati kembali UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pada bab yang mengatur tugas,wewenang kewajiban. Di pasal 6 disebutkan bahwa :

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Apakah yang dimaksudkan SBY dengan ’menjebak’ ini masuk wilayah tugas KPK di pasal 6 ayat c yakni soal tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi? Memang disisi lain tindakan pencegahan seperti yang disebutkan oleh SBY merupakan salah satu tugas lain yang dimiliki oleh KPK. Masalahnya KPK tidak punya wewenang masuk ke dalam instansi-instansi itu untuk melakukan pengawasan melekat (pencegahan) dan membina pegawai atau karyawan agar tidak melakukan korupsi.

Lepas dari itu UU No. 30 2002 tegas-tegas menyatakan bahwa ini adalah Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan Komisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Saja)

Pertanyaannya kemudian, tidakkah menumpas para koruptor dan memberikan sanksi hukum yang berat kepada pelaku tindak pidana korupsi juga merupakan cara yang efektif untuk pencegahan korupsi? Disatu sisi untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, menghentikan korupsi yang sedang berlangsung atau mencegah berulangnya tindakan korupsi oleh para koruptor yang kebetulan belum terjangkau jerat hukum (pemidanaan), sekaligus membuat takut para calon koruptor?



Petikan-petikan pernyataan Teten Masduki dan Todung Mulya Lubis.

Teten mengatakan usai pertemuan Presiden dengan sejumlah pimpinan lembaga negara yang terkait penegakan hukum di Istana Negara (13/7), sebenarnya masyarakat berharap Presiden bisa memperkuat fungsi dan peran KPK untuk memproses kasus korupsi yang terjadi di institusi mana pun.

Namun, katanya, kesan yang muncul ke publik justru sebaliknya. Penggunaan frase seperti KPK jangan jebak koruptor, sebaiknya prioritaskan pada pencegahan korupsi, dan jangan sampai ada rivalitas antarpenegak hukum menimbulkan kekhawatiran baru.

Menurut dia, Cicak meminta KPK tetap kuat melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan memprioritaskan strategi penindakan, mengharap KPK juga memprioritaskan membongkar kasus korupsi di lembaga penegak hukum.

(penyataan perwakilan cicak Teten Masduki, dipetik dari berita Fungsi KPK Berantas Korupsi Harus Dipertahankan di Media Indonesia.com 15 Juli 2009)


Ketika diminta tanggapan atas pernyataan SBY yang lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan dalam mengatasi korupsi, Todung mengatakan bahwa pencegahan itu penting. "Pencegahan berjalan pararel bersama-sama dengan penindakan. Tidak mungkin pencegahan efektif tanpa penindakan dan juga sebaliknya," lontarnya.

(pernyataan Todung Mulya Lubis, dipetik dari berita Kompas ” Jangan Ada Tindakan Mengerdilkan KPK” 15 Juli 2009)






Pojok Usil

Apa ya motif kedua media di bawah ini dibalik pendeskripsian ”SBY besan Aulia Pohan terpidana kasus korupsi”?

”Besan Aulia Pohan --terpidana kasus korupsi oleh KPK-- itu mengingatkan agar upaya pemberantasan korupsi di tanah air benar-benar diutamakan pencegahannya. "Upaya mencegah, pemberantasan korupsi ke depan harus lebih diutamakan pencegahan korupsi. Daripada menjebak orang berbuat korupsi, negara rugi, orang terpenjara," tegasnya.”

Berita dari portal JPNN


"(Jalan) masih panjang. Tapi tidakkah makin efektif. Dan bagi saya adalah mencegah korupsi. Jangan menjebak seseorang," ujar Presiden SBY yang juga besan dari Aulia Pohan yang terjerat kasus korupsi oleh KPK.

Berita dari portal VIVAnews

simak juga link-link kabar hangat ini
”Berantas Korupsi atau KPK?” Menggugat Komitmen Presiden Soal Pemberantasan Korupsi !

Kritik Pedas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden : National Summit Cuma Asap

Boediono, Sri Mulyani, Mari Elka Pangestu : Trio Ekonom Selera Amerika di Kabinet Indonesia Bersatu


Kajian Pidato Presiden : Kekuasaan Minus Nilai-nilai Kebangsaan?

Sabtu, 12 April 2008

Korupsi (tanpa) Efek Jera

Analisis dan Refleksi Politik Ellyasa KH di http://ellyasa.blogspot.com
Memperkenalkan blog sahabat Rumah Asa.....

Oleh: Ellyasa KH

Hukuman selain untuk memberikan pelajaran kepada pelaku juga dimaksudkan untuk warning bagi yang belum melakukan. Jadi setiap keputusan hakim yang dijatuhkan memiliki dua dimensi, dimensi hukuman bagi pelaku juga pada sisi lain untuk membuat efek jera. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi yang kena sangsi hukum pada kasus yang sama.


Ideal memang, akan tetapi meski sudah sekian banyak yang kena sangsi hukum akan tetapi tidak dengan sendirinya kejahatan yang sama berhenti. Selalu saja terulang dan silih berganti terjadi. Tak ubahnya dihukum satu kemudian tumbuh seribu. Kasus-kasus kejatahan selalu saja tidah kunjung berhenti dan parahnya, yang berbeda hanya modus dan polanya. Makin lama makin canggih saja. Meski substansinya tetap sama, kejahatan tetap terjadi meski sudah sekian banyak orang yang masuk hotel prodeo.

Diantara kejahatan yang berubah modus dan polanya adalah korupsi. Wajar kemudian apabila negeri ini rankingnya cukup tinggi. Sebab kejahatan korupsi ini tak ubahnya kota cina, makin dibongkar makin banyak saja kotakanya. Sekali lagi, dengan perubahan modus dan pola yang berbeda.

****
Pertanyaannya mengapa korupsi masih saja terjadi, bukankah pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dan menjadi jargon setiap pemimpin dan calon pemimpin negeri ini?



Selengkapnya silah klik Ellyasa KH