RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Senin, 10 Maret 2008

Siapa Bermain di Belakang Terbitnya PP No 2/2008?

Ditulis Oleh Sri Hartati Samhadi
Kompas, 06 Maret 2008

Melalui ancaman untuk menyeret Pemerintah Republik Indonesia ke arbitrase nasional, segelintir perusahaan pertambangan multinasional empat tahun lalu berhasil menekan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang membolehkan mereka melakukan kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung.

Kini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 (PP No 2/2008), terbuka kemungkinan bukan hanya 13 perusahaan yang boleh menambang secara terbuka di hutan lindung, tetapi juga ratusan perusahaan tambang lainnya, asalkan mereka membayar biaya izin pinjam pakai Rp 300 per meter persegi per tahun. Siapa sebenarnya yang bermain di belakang terbitnya PP No 2/2008 ini?

Kemunculan PP No 2/2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan ini menjadi kontroversial, bukan hanya karena jiwa PP ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah RI di Konferensi PBB mengenai Perubahan Iklim di Bali untuk melakukan pengawasan kawasan hutan dalam rangka menurunkan emisi karbon global.

Tetapi juga karena tidak ada ketegasan yang menyebutkan bahwa ketentuan PP itu hanya diperuntukkan bagi 13 perusahaan tambang yang berdasarkan Perpu No 1/2004 (yang kemudian disetujui jadi UU No 19/2004 tentang Kehutanan) diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan terbuka di areal hutan lindung seluas 925.000 hektar.

selengkapnya

Tidak ada komentar: