RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Senin, 21 Juli 2008

Pengadilan Perempuan: Agar Negara Belajar Mendengar Suara yang Tidak Terdengar

Kompas, Senin, 14 Juli 2008

Oleh Khalisah Khalid

Sebagai anak petani yang tidak memiliki tanah, Weni terpaksa harus mengadu nasibnya di negeri orang dengan harapan dapat memperbaiki nasib keluarga yang lahan pertaniannya tergusur oleh pembangunan pabrik di Karawang.

Bayangan kesejahteraan dengan bekerja sebagai buruh migran di Arab Saudi juga jauh panggang dari api, rentetan penderitaan dia alami dan tidak ada perlindungan yang diberikan negara kepada WNI yang telah menyumbangkan devisa bagi negara yang jumlahnya begitu besar.

Di empat lain, di Sulawesi Selatan sana, sebagai petani perempuan, Daeng Bau mengalami nasib sama. Dia kehilangan sawah yang menjadi sumber pangan keluarganya dan berganti menjadi petani sayur dengan menggunakan pupuk pestisida yang sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksinya. Ironisnya, pupuk pestisida itu diperkenalkan pemerintah tanpa disertai menjelaskan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya perempuan.

Risiko atas kesehatan yang sama juga dialami Surtini Paputungan yang terkontaminasi arsenik 4 mg/m³ sejak tahun 1998 akibat dari buangan tailing PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Sebagai pencari nener untuk menambah penghasilan keluarga, setiap hari Surtini harus berjibaku dengan tailing untuk menghasilkan emas yang sebagian besar dikonsumsi di luar negeri. Kemiskinan semakin melingkari kehidupan keluarga Surtini dan masyarakat Buyat korban PT NMR karena mereka tidak bisa lagi melaut, selain derita penyakit yang menggerogoti masyarakat di sana.

Di kota, perempuan juga tidak kalah miskinnya. Perempuan miskin di kota-kota besar, seperti Jakarta, tidak dapat mengakses air bersih seperti dialami Ratih. Padahal, air bersih menjadi kebutuhan dasar yang seharusnya bisa didapat gratis tanpa mengeluarkan tidak kurang dari Rp 540.000 tiap bulan. Penghasilan keluarganya yang hanya Rp 900.000 per bulan menyebabkan Ratih tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan standar minimum sekalipun.

Menggugat

Seluruh cerita tadi bukan cerita fiksi. Empat sosok perempuan ini mewakili nasib banyak perempuan Indonesia, yang memberi kesaksian dalam Pengadilan Perempuan tentang berbagai kekerasan ekonomi akibat jauhnya akses dan kontrol perempuan terhadap lingkungan hidup dan sumber kehidupannya.

Mereka menggugat negara dan lembaga nonnegara yang telah merugikan masyarakat melalui produk kebijakan, seperti undang-undang penanaman modal asing, undang-undang sumber daya air, dan berbagai produk kebijakan ekonominya lain, seperti kenaikan harga BBM.

Kekerasan yang menciptakan pemiskinan struktural terhadap perempuan yang dilakukan negara maupun lembaga nonnegara sesungguhnya bukan hal baru. Ini menjadi realitas politik yang dipilih negara ketika memilih model pembangunan. Negara lebih memilih mengorbankan rakyatnya dengan merampas sumber-sumber kehidupan masyarakat melalui liberalisasi kekayaan alam dengan akibat degradasi lingkungan yang tidak terpulihkan.

Negara lebih memilih lahan Ibu Pertiwi diserahkan untuk investasi pertambangan asing daripada kepentingan pemenuhan lahan bagi petani. Padahal, pengurus negara mengakui Indonesia mengalami krisis pangan akibat penyediaan pangan berorientasi sebagai komoditas global.

Politik lingkungan menilai, berbagai persoalan lingkungan hidup dan kemiskinan akibat hilangnya akses dan kontrol terhadap sumber daya alam, berelasi kuat dengan perusakan lingkungan hidup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di negara-negara maju dan kepentingan global (Balkie, 1985). Dalam hal ini, politik lingkungan melihat inter-relasi antara dampak lingkungan dan relasi kekuasaan sosial-ekonomi. Relasi kekuasaan di sini termasuk masalah perebutan ekologis, yakni dalam hal penggunaan lahan dan praktik pengaturan yang dominan dalam wilayah tersebut.

Sementara itu, D Rocheleau, B Thomas-Slayter dan E Wangari dalam analisis politik ekologi feminis melihat, akses dan kontrol perempuan terhadap lingkungan hidup dan sumber kehidupannya diciptakan secara struktural yang kemudian membuat perempuan semakin jauh dari akses dan kontrol terhadap sumber kehidupan itu.

Pendidikan politik

Pengadilan perempuan melawan pemiskinan oleh Solidaritas Perempuan ini masih sebatas ruang kampanye oleh gerakan perempuan dan gerakan masyarakat sipil lain. Meskipun demikian, pengadilan ini menjadi media pendidikan politik bagi perempuan akar rumput korban kekerasan, terutama terkait dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya untuk melawan semua bentuk pemiskinan yang dilakukan negara maupun aktor di luar negara.

Cara ini juga memberi ruang bagi perempuan untuk memperlihatkan kepada pengurus negara agar negara belajar mendengarkan suara-suara yang selama ini tidak terdengar.

Khalisah Khalid Dewan Nasional Walhi 2008-2012, Gender Working Group Friends of the Earth Internasional

Tidak ada komentar: