RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Minggu, 22 Mei 2011

INTEROGASI, SIKSA, KEJI!!!!

HENTIKAN SEKARANG JUGA!!!






karya a. iswinarto


Pasal 7
Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat........

Pasal 9
1.Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Pasal 10
1. Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.

KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Sila kunjung selengkapnya
http://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Sipol.pdf



"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (kampanye setahun 1000 karya rupa untuk memperingati hari perjuangan hak asasi manusia 10.12.2010-10.12.2011).

silah kunjungi koleksi selengkapnya di
page facebook Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Bookmark and Share

Tidak ada komentar: