RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Senin, 10 Maret 2008

Berzakat Nilai Lingkungan Hutan

Ditulis Oleh Transtoto Handadhari
Thursday, 21 February 2008

Komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan terkait perubahan iklim global dipertanyakan dengan terbitnya PP No 2 Tahun 2008, 4 Februari 2008. PP itu mengizinkan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambang, energi, dan infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol. Dengan tarif terlalu murah—antara Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per hektar atau Rp 120-Rp 300 per meter persegi per tahun—menuai protes mengingat kegiatan apa pun, apalagi di hutan lindung, sangat riskan bencana lingkungan.

Pada konferensi perubahan iklim sedunia di Bali beberapa waktu lalu, Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menaksir kompensasi nilai lingkungan hutan lindung Indonesia yang seluas 37 juta hektar sebesar 370 juta dollar AS (sekitar Rp 95.000 per hektar). Data itu tidak meyakinkan, kurang integrated, tidak termasuk perkembangan hutan Jawa yang kian membaik (sekitar 550.000 hektar hutan lindung masih utuh dan 1,5 juta hektar hutan produksi telah hijau).

Kedua angka nilai hutan itu banyak diragukan dasar perhitungan dan efektivitasnya. Badan Planologi Kehutanan (2007) mencatat kawasan hutan yang masih berhutan sekitar 64 persen. Sedangkan lahan yang diperkirakan telah kosong dari kawasan seluas 120,35 juta hektar adalah sekitar 31,952 juta hektar (24 persen), di luar lahan hutan yang belum terdeteksi penutupannya seluas 17,283 juta hektar.

selengkapnya

Tidak ada komentar: