RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Senin, 10 Maret 2008

Keselamatan Alam vs Kepentingan Korporasi

Oleh :
Muslimin Nasution
Presidium ICMI
Sabtu, 01 Maret 2008

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 patut membuat masyarakat terkejut. PP itu melegalkan pertambangan di kawasan hutan lindung. Padahal, Pasal 38 Ayat (4) UU Kehutanan menyebutkan, ''Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.''

Luas kawasan lindung Indonesia sekitar 55-an juta hektare dan 31 juta hektare di antaranya berstatus sebagai hutan lindung dan selebihnya Kawasan Konservasi. Kawasan-kawasan lindung dan konservasi di Indonesia diketahui banyak menyimpan bahan tambang dan menjadi incaran para pengusaha pertambangan.

Sejak dulu kegiatan pertambangan memang telah dilakukan di wilayah hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan lindung dan konservasi. Ketika reformasi lahir, masyarakat mengharapkan adanya perlindungan yang lebih kokoh atas nasib hutan dan nasib masyarakat secara keseluruhan

selengkapnya

Tidak ada komentar: