RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Senin, 10 Maret 2008

Kuasa Tambang dan Rakyat yang Terusir

Ditulis Oleh Ahmad Arif

Kompas, 6 Maret 2008

Rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri dan hutan yang dikeduk habis adalah bentuk nyata dari kuasa tambang yang mencengkeram negeri ini sejak masa kolonial Belanda hingga 63 tahun kemerdekaan. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Hutan kian memperkuat cengkeraman itu.

Indonesia adalah surga bagi perusahaan asing di sektor pertambangan sedari dulu kala. Mazhab ekonomi pertumbuhan, yang dianut sejak era Orde Baru dan sepertinya masih dipertahankan hingga kini, menjamin keleluasaan perusahaan tambang itu.

Mazhab itu terbaca dari alasan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008, sebagaimana disampaikan seorang panelis. ”Kita mendapat tugas untuk memperbesar lagi pendapatan negara dari sektor pertambangan dengan adanya PP ini. Tentunya, hasilnya untuk pembangunan juga,” sebutnya.

selengkapnya

Tidak ada komentar: