RECLAIM the CITY

RECLAIM the CITY
20 DETIK SAJA SOBAT! Mohon dukungan waktu anda untuk mengunjungi page ini & menjempolinya. Dengan demikian anda tlh turut menyebarkan kampanye 1000 karya rupa selama setahun u. memajukan demokrasi, HAM, keadilan melalui page ini. Anda pun dpt men-tag, men-share, merekomendasikan page ini kepada kawan anda. salam pembebasan silah klik Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan)

Jumat, 04 April 2008

KASUS KENDARI, WAJAH PENGURUS NEGARA DALAM PENGELOLAAN KOTA

SADAR

Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 111 Tahun IV - 2008
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org


--------------------------------------------------------------------------------



KASUS KENDARI, WAJAH PENGURUS NEGARA DALAM PENGELOLAAN KOTA




Oleh Khalisah Khalid *




Tanggal 26 Maret 2008, menjadi catatan hitam bagi pembangunan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di kota Kendari. Tindakan kekerasan dan premanisme dilakukan oleh Walikota Kendari terhadap massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Peng! gusuran Kendari (peserta kongres Sarekat Hijau Indonesia, PKL,! mahasis wa dan gerakan pro demokrasi dan HAM lainnya). Tindakan premanisme ini kemudian berbuntut pada tindakan kekerasan berikutnya, dimana aparat kepolisian yang seharusnya memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara, membiarkan (by ommission) proses premanisme ini berlanjut dan justru bahkan terlibat dalam tindak kekerasan itu sendiri secara brutal, dengan menggunakan kekuasaan secara berlebihan (excessive use of power). Padahal pada bulan April 2008, Pemerintah Indonesia akan melaporkan penegakan HAM di Indonesia dalam forum internasional, khususnya terkait dengan kemajuan dalam reformasi di dalam tubuh kepolisian. !




Penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL), bukanlah cerita baru dalam seluruh proses pengurusan kota-kota di Indonesia. Pedagang Kaki Lima dan kaum miskin kota lainnya, selalu dipandang sebagai kelas rendah yang menjadi objek dari cerita pembangunan kota oleh sebuah entitas yang memiliki power system dimana tata kuasa, tata produksi, tata konsumsi, tata guna lahan berada di genggaman penguasa dan pemilik modal yang hari ini sedang berkolaborasi dengan sangat manis.




Parahn! ya, pengurus wilayah yang memiliki kekuatan sistem kuasa terse! but, men ggunakan praktek-praktek kekerasan dan premanisme dalam pengelolaan kotanya. Penggusuran dan penyerangan hanyalah sekian kecil dari penggunaan kekerasan oleh pengurus wilayah. Kekerasan dan premanisme bahkan tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena ketika kekerasan digunakan sebagai pemegang kendali dalam pengelolaan kota, maka jarak antara pengurus negara dan rakyat yang mengalami krisis akan semakin jauh, bahkan berada di ruang yang saling berbeda.




Kota sesungguhnya, merupakan sebuah gambaran wilayah yang melingkupi sebuah entitas kehidupan masyarakat di dalamnya, dengan karakteristik masyarakat yang biasa mengikutinya dan dari berbagai macam struktur kelas yang melingkupinya. Pertumbuhan kota dengan kelengkapan problematikanya s! eperti laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat akibat kebijakan negara yang masih berpikir sentralistik, berkonsekuensi pada masalah permukiman dan problem kependudukan lainnya. Dengan dasar pemikiran yang sederhana itulah seharusnya, politik pembangunan ruang-ruang perkotaan ditujukan bagi seluruh warga kota di dalamnya, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, umur dan lain-lain, karena ruang kota seharusnya memberikan jaminan atas perlindungan seluruh hak warga kota di dalamnya.




Penataan ruang merupakan sebuah politik kebijakan yang menjadi awal banyaknya sejumlah intimidasi yang dilakukan oleh pengurus negara terhadap warga negaranya sendiri, dan penataan ruang kota ini justru yang sering dijadikan sebagai alat ! legitimasi negara untuk mengusir warganya dengan mengatasnamak! an lingk ungan hidup dan ketertiban umum. Padahal dalam penataan ruang, harus memenuhi pra syarat sebelumnya yakni bagaimana tata ruang dapat memberikan jaminan atas pelayanan alam (ekologis), memberikan jaminan keberlanjutan fungsi-fungsi sosial, dan memberikan jaminan atas keberlanjutan kehidupan warganya (ekonomis). Sayangnya, pra syarat tersebut seringkali terabaikan oleh pengurus negara. Sehingga yang terjadi kemudian, melihat ruang justru sebagai sebuah pengkaplingan kawasan-kawasan yang banyak mengabaikan hak rakyat atas ruang-ruang hidupnya.




Pra syarat tersebut juga seringkali diputarbalikkan sesuai dengan kepentingan politik penguasa. Kadang kala mengatasnamakan lingkungan hidup seperti menggusur pedagang yang berada di ruang ter! buka hijau, atau atas nama ketertiban umum seperti melarang pedagang kaki lima, pengamen atau pedagang asongan untuk mencari nafkah. Padahal di banyak kasus, pemerintah justru melegalisasi alih fungsi lahan yang semula berfungsi sebagai darah resapan atau tangkapan air, menjadi pusat-pusat komersil.




Penataan ruang, seharusnya juga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua orang, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses dan kontrol yang cukup terhadap proses pembangunan perkotaan. Penataan ruang kota saat ini masih diskriminatif bagi kelompok rentan seperti kelompok miskin kota. Politik penataan ruang tidak memberikan penghormatan (to respect) , perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fullfil) terhadap ruang hidup orang-orang miskin yang selama ini telah memberikan subsidi kepada negara melalui cara bertahan hidup mereka dengan bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang asongan, pengamen dan lain-lain yang sesungguhnya sedang membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan. Krisis ekonomi yang dialami oleh kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta pada tahun 1997, secara gamblang menjelaskan kepada kita semua bahwa sektor informal lah yang mampu bertahan dari hantaman krisis ekonomi tersebut.




Perda yang mengatur soal ketertiban umum, semakin memperlihatkan bahwa rakyat miskin tidak boleh ada atau ! bahkan tidak boleh hidup di kota. Akses dan kontrol rakyat miskin terhadap ruang, kemudian dihilangkan secara paksa oleh institusi negara melalui perangkat hukumnya yang memang sejak awal tidak pernah dihitung sebagai warga negara. Padahal Indonesia sudah meratifikasi kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob), yang artinya negara bukan saja hanya memastikan hak tersebut dapat terpenuhi, tetapi negara juga harus mendorong dan memfasilitasi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi, khususnya bagi kelompok rentan.




Dalam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta menyatakan secara tegas, bahwa Perda tersebut yang selalu dijadikan legitimasi untuk menggusur PKL dan miskin kota, bertentangan den! gan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak membawa manfaa! t bagi p erbaikan kualitas hidup manusia Indonesia. Dan diindikasi kuat, Perda yang mengatur ketertiban umum di daerah lain juga banyak melanggar konstitusi negara.




Bukan hanya Perda tentang ketertiban umum ini yang dinilai sedang melakukan penghilangan terhadap sebuah entitas rakyat miskin, Perda tentang tata ruang kota juga hanya menjadi alat untuk menggusur rakyat miskin kota. Selain itu, dalam skala nasional, kita bisa juga dapat melihat sesungguhnya untuk siapa penataan ruang itu, misalnya di dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang No. 26/2007 yang sudah disahkan pada bulan April lalu, secara filosofis memang tidak berpihak kepada rakyat miskin, melainkan kepada pemilik modal besar.

!



Tentu saja realitas politik ini semakin memberikan potret yang utuh kepada kita semua, bahwa kota di negara ini memang tidak lagi memberikan politik ruang yang sah kepada kelompok rentan di Ibukota ini untuk bisa hidup di bumi dan tanah yang sesungguhnya secara konstitusi termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Perda tentang ketertiban umum hanya menjadi tameng atas kegagalan paradigma pembangunan yang selalu bertumpu pada nilai-nilai pertumbuhan ekonomi dengan jargon kesejahteraan dengan sistem ekonomi dan politik yang sentralistik. Padahal pertumbuhan ekonomi hanya menciptakan akumulasi modal, dan tidak pernah memberikan distribusi yang adil bagi seluruh rakyat, terutama bagi rakyat miskin yang tidak memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya.







Kasus kekerasan yang terjadi di Kendari, sesungguhnya memberikan pelajaran penting bagi pengurus kota yang lain, bahwa penggusuran bukan sebuah alternatif di dalam pengelolaan kota. Penggusuran hanya memicu konflik yang lebih panjang, dan bahkan dapat mengakumulasi kemarahan rakyat. Jika pengurus kota Kendari dapat secara konsisten mengimplementasikan visi pembangunan kotanya sampai tahun 2020 untuk mewujudkan kota Kendari sebagai kota dalam taman yang bertakwa, maju, demokratis dan sejahtera, secara politik visi itu harus diturunkan kepada tingkatan rakyat yang selalu menjadi korban dari pembangunan, dalam hal ini kelompok rentan seperti pedagang kaki lima. Belajar melihat krisis dari rakyat, tanyakan kepada rakyat ! apa yang bagi rakyat miskin sebagai sebuah keselamatan dan kesejahteraan. Jika membaca krisis rakyatnya saja tidak mampu, apalagi mengimplementasikan visi dengan jargon kesejahteraan dan demokratis. Sehingga, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kota, bahkan tidak ada relasi sama sekali dengan krisis yang dialami oleh rakyat miskin kota. Karenanya, kekerasan dan menggunakan kekuatan preman menjadi tidak relevam, apalagi hanya untuk melanggengkan sistem kekuasaannya.




Kasus kekerasan dan premanisme yang terjadi di Kendari juga semakin meyakinkan kita, bahwa laporan pemerintah Indonesia tentang bagaimana penegakan HAM dilakukan dengan salah satu indikatornya komitmen reformasi dalam tubuh institusi kepolisian, ternyata tidak menda! sar dan bahkan berbanding terbalik dengan kenyataan di lapanga! n, salah satunya penyerbuan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ke dalam kampus UNHALU di Kendari.




*Penulis adalah Biro Politik dan Ekonomi Pimpinan Pusat Sarekat Hijau Indonesia (SHI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.

Tidak ada komentar: